Mulai 2021 Seluruh Kantor Kecamatan Harus Layani Pembuatan E-KTP

Mulai 2021 Seluruh Kantor Kecamatan Harus Layani Pembuatan E-KTP

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan tahun 2021 seluruh kantor kecamatan dapat menerbitkan pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, pembuatan E-KTP di kantor kecamatan guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan E-KTP.

\"Ini bakal lebih mudah, karena proses pengurusan dan pencetakan KTP, cukup di tingkat kecamatan. Kecamatan harus siap, tahun depan bisa melakukan proses pembuatan KTP,\" ujarnya, Rabu (14/10).

Baca juga:

Sejumlah Mahasiswa di Cirebon Mengaku Diteror Usai Demo Omnibus Law, Begini Tanggapan Kapolres

Pasca Teror Aktivis, Belum Ada Mahasiswa yang Lapor Polisi

Fadel Muhammad Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Sunda

Bupati menuturkan, pihak kecamatan untuk melapor bila terjadi kendala dalam realisasi pembuatan E-KTP.

\"Jika memang kendalanya adalah dana, kami akan berusaha untuk merealisasikannya untuk membeli peralatan, nanti Bapelitbanda yang menganggarkan,\" tuturnya.

Imron juga mengungkapkan, jika program pembuatan E-KTP di tingkat kecamatan bisa direalisasikan, nantinya bisa meringankan tugas yang sebelumnya dipegang dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

\"Saya sudah menyampaikan secara langsung kepada disdukcapil untuk bisa merealisasikan proses pembuatan E-KTP di tingkat kecamatan tahun depan. Bisa enggak bisa, harus bisa. Mau enggak mau, harus mau,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/m01kORE1mLI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: